Sidang Kode Etik DKPP Terhadap KPU Tegal Mulai Digelar

oleh
Semarang – Sidang Kode Etik  Pemeriksaan ke 1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Tegal mulai digelar di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Jalan Papandayan Selatan 1 Semarang, Jumat (7/9/2018).
Sidang dimulai pukul  09.40 – 11.15 WIB dengan agenda  mendengarkan pokok pengaduan dari pihak Pengadu dan jawaban Terad. Pengaduan tercatat bernomor No. 217/1-P/L-DKPP/2018 Tanggal 09 Agustus 2018 dan diregistrasi dengan Perkara No. 206/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama KH Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum. Pengaduan dikuasakan kepada Susanti Agustini dan kawan-kawan.
Sidang digelar di hadapan majelis hakim DKPP terdiri Prof Harjono (Ketua Majelis), Diana Riyanti (TPD KPU Provinsi Jateng), M Fajar (TPD Bawaslu Provinsi Jateng) dan Andreas Pandiangan (TPD Unsur Tokoh  Masyarakat).
Masing-masing pihak yang hadir dalam sidang DKPP dari pihak pengadu, Budi Yuwono, SH (pengacara), Bambang Sutarto, M.Pd (pengacara), Susanti Agustini (pengacara), Heru Ambardi, Ade Surahman, Riswantoro, Mulyadi dan Sulaeman.
Untuk pihak teradu masing-masing Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko SH, Nikoh Yulianizar Udaya dan Slamet Gaharu (saksi). Pihak terkait Elfie Yuniarni SH, Drs Thomas Budiono dan Dra Siti Mudrikah.
Dari pihak pengadu melalui kuasa hukumnya menyampaikan permasalahan proses pelaksanaan Pilwalkot Tegal, antara lain mempersoalkan berdasarkan video yang beredar di media sosial berkaitan dengan statement Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko yang menyampaikan hasil Real Count tidak menghormati kaidah tahapan ataupun tanpa melalui Rapat Pleno terlebih dahulu.
Selanjutnya, adanya 35 pemilih yg melaksanakan pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tanpa menggunakan identitas yang jelas atau bukan warga sekitar TPS dan ada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK Tegal Timur, ditemukan adanya kotak suara yang kosong atau tidak berisi berkas sama sekali.
Disimpulkan adanya indikasi atau pelanggaran secara sistematik yang terjadi pada proses pelaksanaan Pilwalkot Tegal.
Pihak teradu menyampaikan tanggapannya dalam Perkara No. 206/DKPP-PKE-VII/2018 atas nama KH. Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum atas Pengaduan No. 217/1-P/L-DKPP/2018 tanggal 09 Agustus 2018, menyampaikan tanggapan antara lain, tuduhan video yg mengumumkan hasil hitung cepat Pilkada Kota Tegal 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 tidak benar karena video dibuat pada Tanggal 28 Juni 2018 pukul 12.00 WIB. Sebgai penyelenggara pemilihan, KPU dituntut untuk memberikan pelayanan informasi cepat kepada masyarakat, bersifat terbuka, transparan dan akuntabel.
“Pernyataan saya sebagai Ketua KPU Kota Tegal keoada Pers (wartawan) adalah berdasarkan fakta hasil penghitungan cepat tanpa sedikitpun mengubah hasil dan sama sekali dimaksudkan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” tutur Ketua KPU Tegal, Agus Wijanarko.
Majelis hakim mengkonfrontir keterangan antara Pihak Pengadu & Pihak Teradu dipandu Ketua Majelis Hakim DKPP
Dari kesimpulan Ketua Majelis Hakim, Pihak pengadu & Pihak Teradu untuk saling  melengkapi alat bukti karena segala peristiwanya tidak diingkari oleh Pihak Teradu. Segala bukti atau kronologis tambahan tidak menyimpang dari materi yang dilaporkan.
Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Pengadu diberikan waktu 5 hari untuk menyerahkan,  melengkapi bukti kronologis.nin/edit

INFO lain :  Kakak dan Adik di Kendal Ditangkap Polisi Karena Merampok