Ahli MAKI dalam Praperadilan atas SP3 Kasus Buku Ajar Blora Melawan Kejati dan BPKP Jateng Sebut, Harusnya Tak Dibayar

oleh

Semarang – Ir Supraktino, ahli pengadaan barang yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diajukan dalam pemeriksaaan perkara praperadilannya melawan Kejati dan BPKP Jateng menyebut, lelang dan pengadaan barang yang tak sesuai harus dibatalkan.

Hal itu diungkapkannya pada sidang praperadilan atas penghentian penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku ajar bersumber DAK tahun 2010-2012 di Kabupaten Blora dengan tersangka Achmad Wardoyo.

Dalam putusannya, Senin (1/10/2018) lalu, hakim tunggal pemeriksa praperadilan, Fatchurohman memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan MAKI.

“Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor :532 tertanggal 29 April 2016 atas Tersangka Achmad Wardoyo yang diterbitkan Termohon sah secar hukum,” kata Fatcurohman membacakan putusannya pada sidang terbuka umum, Senin (1/10).

INFO lain :  Disidang Karena Tebang 26 Pohon Sono Keling di Kawasan eks Hotel Sky Garden Gombel Lama Gombel

Ahli Ir Supratikno menjelaskan, prinsip tender adalah baku dan tidak berubah yaitu kompetitif, transparan, akuntabel dan menguntungkan negara.

Dikatakannya, syarat tender konstruksi itu bahwa pipa besi harus standart SNI dengan jumlah 20 batang besi dalam sebuah tiang gedung.

Menurutnya, jikalau itu terjadi maka panitia berhak untuk menolaknya dan tidak boleh dibayar. Jika hal tersebut terjadi maka tidak boleh diterima dan tidak dibayar, harus diputus kontraknya,didenda jaminan pelaksanaan, dicairkan dan masuk blaklist.

INFO lain :  Bursa Kerja Berbasis TI Terbesar di Jateng Digelar di Semarang

“Jika pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi RKS maka panitia harus menolaknya dan panitia tidak boleh menerimanya,” kata dia menjelaskan saat diperiksa pada, Selasa (25/9/2018) lalu.

Bahwa dalam proses tender tahun 2011 ditentukan masa sanggah banding maksimal 14 hari.

Kemudian kepala instansi/kepala Daerah memberikan jawaban sanggah banding pada hari ke 16 yang isinya sanggah banding diterima karena rekanan pemenang lelang diketahui mengajukan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

INFO lain :  Dikepung 14 Sungai Besar, 11 Kecamatan di Demak Rawan Banjir

Atas jawab sanggah banding yang melebihi batas waktu tersebut diajukan gugatan oleh pemenang lelang ke PTUN dan dikabulkan dengan alasan jawaban sanggah banding diterbitkan melebihi batas waktu sehingga dinyatakan jawaban sanggah banding tidak sah dan tidak berlaku.

“Dari hal tersebut maka tender secara substansi tender tersebut tidak boleh diteruskan karena senyatanya barang yang diajukan dan diserahkan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai ketentuan, jika barang telah diserahkan maka panitia tidak boleh melakukan pembayaran,” jelas dia.far