Semarang – Korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jepara memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus itu, BRI kebobolan Rp 730 juta.
Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara, Senin (4/1/2019). Duduk sebagai terdakwanya, Sandha Irianto (29), karyawan outsourching bagian IT pada BRI Kantor Cabang Jepara.
Sandha, warga Desa Sinorojo Perumahan Mayong RT.04/RW.03 No. 6 Kabupaten Jepara yang lulusan SMA itu didakwa korupsi, membobol sejumlah mesin ATM BRI.
Pembobolan terjadi di beberapa Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di bawah pengelolaan PT BRI Jepara. Salah satunya di ATM di Indomaret Pasar Ngabul dan ATM Alfamart Batealit.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jepara, Teguh Sukemi, Bagus Ahmad Faroby serta Irvan Surya H dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus terjadi 2017. Pada Oktober 2017, pengelolaan ATM BRI Kantor Cabang Jepara akan diserahkan kepada pihak ketiga (Vendor). Menindaklanjuti kebijakan tersebut dilakukan pengosongan terhadap seluruh ATM pada BRI Kanca Jepara secara bertahap.
“Dalam proses pengalihan tersebut dilakukan opname kas pada 19 Juli 2017 terhadap seluruh ATM BRI Cabang Jepara. Pada saat dilaksanakan opname kas ATM tersebut ditemukan selisih kurang antara fisik dengan bill counter di 3 ATM,” ungkap jaksa.
Di mesin ATM Indomaret Bugel selisih kas fisik Rp 190 juta, Indomaret Pasar Ngabul Rp 100 juta dan Alfamart Batealit Rp 440 juta. Jumlah keseluruhannya Rp 730 juta.
Saat dilakukan opname kas secara keseluruhan terhadap 3 mesin ATM ditemukan selisih uang fisik antara yang terdapat dalam mesin dengan yang terbaca dalam system/Brinets.
Berdasarkan berita acara opname kas ATM tanggal 19 Juli 2017, ditemukan saldo kas ATM kurang (yang diperoleh dari hasil saldo kas ATM Brinets dikurangi saldo kas fisik ATM), yaitu Rp 100 juta, Rp 440 juta serta Rp 190 juta.
“Sehingga didapatkan saldo kas ATM kurang dengan jumlah total Rp 730 juta,” jelas jaksa.
Atas perbedaan tersebut, Ahmad Rudiansyah selaku teller ATM melaporkan ke Bambang Tri Hantoro SE MM selaku AMOL (Asisten Manager Operasional dan Layanan). Selanjutnya dilaporkan kepada BRI pusat dan dilakukan pembukuan sesuai keadaan yang sebenarnya.
Saat dilakasanakan opname kas terhadap ATM dan diketahui jika terdapat selisih fisik dalam ketiga ATM tersebut. Terdakwa Sandha Irianto tidak masuk kantor karena cuti. Namun sampai batas waktu cuti habis terdakwa belum juga masuk ke kantor.
Terdakwa lalu menemui Bambang Tri Hantoro dan membuat pengakuan jika ia telah mengambil uang-uang dari ketiga mesin ATM tersebut. Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian kecil uang sisa dari hasil perbuatannya.
Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Kanca BRI Kantor Cabang Jepara Rp 730 juta. Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2017 oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Keputusan Nokep: R.01.KC-VIII/SDM/07/2017 tertanggal 24 Juli 2017.
“Bahwa dari kerugian negara Rp 730 juta, terdapat pengembalian dari terdakwa Rp 96 juta,” imbuh jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair dijerat pasal 3 UU yang sama.

Rezky Tamela, pengacara Sandha Irianto terdakwa dugaan korupsi BRI Cabang Jepara.
Atas dakwaan jaksa, pengacara terdakwa Rezky Tamela menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami tak eksepsi. Langsung pada pembuktian. Pada pembelaan nanti akan kami sampaikan,” kata dia.
Saat penyidikan terdakwa Sandah Irianto tidak ditahan. Sandha baru ditahan di Rutan sejak 19 Desember lalu oleh penuntut umum.
(far)















