Tak Puas Vonis Pengadilan, AKP Kokok Wahyudi Ajukan Banding

oleh
Semarang – Upaya banding diajukan AKP Kokok Wahyudi, perwira Polda Jateng yang dijatuhi pidana 4 tahun penjara Pengadilan Negeri Semarang atas perkara dugaan kepemilikan sabu seberat 0,509 gram. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang karena pihaknya menilai putusan itu tak adil. Kokok mengaku tak puas atas putusan itu.
“Hari ini, pernyataan banding kami sampaikan. Selanjutnya kami ajukan memori bandingnya,” ungkap pengacara AKP Kokok, Theodorus Yosep Parera, Rabu (5/9/2018).
Menurutnya, majelis hakim telah salah menerapkan pasal dalam menjatuhkan pidana kepada kliennya. Yosep menyatakan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dibuat dan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat baik pengguna ataupun pengedar, namun juga mengatur anggota kepolisian yang bertugas dalam penanganan narkotika.
Menurutnya, dalam kapasitas dan tugasnya, terdakwa seharusnya dikenakan adalah Pasal 140 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Pasalnya, penguasaan sabu 0,5 gram olehnya diperoleh dari pengungkapan kasus.
“Majelis hakim menerapkan Pasal 112, padahal pasal itu jelas diperuntukkan bagi pengguna atau pengedar narkotika dari masyarakat umum,” tegasnya.
Yosep menilai ada kekeliruan dalam memahami pasal untuk menjerat terdakwa AKP Kokok.
“Terdakwa lalai karena seharusnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada atasannya dalam waktu yang sudah ditentukan. Dia bukan pengedar atau pengguna narkotika, makanya tidak tepat kalau digunakan Pasal 112 itu,” terangnya.
Selain pidana 4 tahun, AKP Kokok juga dipidana denda Rp 800 juta subsidair sebulan kurungan.
Tanpa hak atau melawan hukum, ia dinilai bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bersalah sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/ 2009 tentang narkotika.
Purusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Chasmaya selaku ketua majelis hakim didampingi Edy Suwanto dan Bakri selaku anggota di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam putusannya pasa sidang terbuka umum, Kamis (30/8/2018).
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa selaku penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Hal meringankan, ia bersikap sopan selama sidang, telah 32 tahun mengabdi sebagai anggota Polri dan berjanji tak mengulangi lagi.
Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.
Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah  berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.
Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya, terdakwa Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura.
“Dua paket sabu itu diambil lalu dimasukan dalam tas kulitnya,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.
Kokok diduga juga terlibat aksi percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah.
Percobaan suap Rp 450 juta diduga dilakukannya berkaitan dengan pengamanan kasus narkotika salah seorang narapidana di Lapas Pekalongan.
“Memang ada upaya ke situ (suap). Yang pasti kami sita uang Rp 450 juta dari hasil penangkapan itu,” kata Kepala BNNP Jateng Brigadir Jenderal Tri Agus Heru sebelumnya.
AKP Kokok dicokok tim Subbid Paminal Bidpropam di Restoran Gama Bangkong, Semarang Timur. Dalam penangkapan itu, AKP Kokok membawa sabu dan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 450 juta.edi

INFO lain :  Ratusan Orang Terkait Premanisme di Semarang Diamankan