Semarang – Korupsi PD BPR Bank Salatiga menyeret Muhammad Habib Shaleh (49), selaku direktur utama. Ksus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 24 miliar itu telah diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
M Habib Shaleh disangka korupsi secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya selaku direktur utama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, M Shaleh disangka memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Memperkaya diri sendiri, yaitu memotong gaji direktur sejumlah Rp 326.500.000. Dia juga melakukan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi.
“M Habib Shaleh juga disangka memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono,” kata seorang sumber di Kejari Salatiga.
Akibat perbuatannya, negara cq Pemerintah Kota Salatiga yaitu keuangan PD BPR Salatiga mengalami kerugian Rp. 24.074.940.804.
Perbuatannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Job Description PD Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II Salatiga, Keputusan Direksi PD BPR Salatiga Nomor 024/BPR.BS/IX/2013 tentang Standar Operasional Prosedur.
M Habib Shaleh diangkat direktur utama berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Salatiga Nomor 821.2/227/2007 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Salatiga masa jabatan 2007-2011.
Jabatannya diperpanjang lewat SK Walikota Salatiga Nomor 821/366/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Utama dan Direktur PD BPR Bank Salatiga, SK Walikota Salatiga Nomor 821.22/51/2012 tentang Pengangkatan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga masa jabatan 2012-2016.
SK Walikota Salatiga Nomor 821.22/69/2016 tentang Pengangkatan Direksi PD BPR Kota Salatiga masa jabatan 2016-2020.
Muhammad Habib Shaleh segera didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang.
“Berkas perkara sudah masuk dan terdaftar nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg,” ungkap Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/1/2019).
(far)















