Kendal – Tim Satgas Pangan Polres Kendal mengungkap kasus Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ilegal di Desa Karangmanggis Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.
Petugas menggrebek rumah yang dijadikan tempat pemotongan hewan tanpa izin itu.
Penggerebekan dipimpin Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho I di rumah milik AP, warga Kenconowungu Tengah Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang. Di RPH itu pemilik bersama pegawainya pemotongan hewan sapi jenis sapi Australia jantan itu diamankan.
Diketahui, sapi yang dipotong memiliki bobot hidup delapan kwintal. Pemotongan itu tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait dan sudah berjalan satu tahun ini.
AKP Nanung Nugroho mengatakan, tim Satgas pangan telah melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap aktivitas RPH ilegal tersebut.
“Usaha pemotongan ini sudah berlangsung 1 tahun dan ini merupakan usaha ilegal karena pemilik usaha tidak dapat menunjukkan surat-surat ijinnya,” katanya, Senin (7/1/2019).
Kasat Reskrim menambahkan usaha pemotongan hewan ilegal ini merupakan tindak pidana tentang kesehatan masyarakat veteriner (usaha rumah pemotongan hewan (RPH) tanpa izin.
“Saat penggerebegan di rumah itu sedang berlangsung pemotongan hewan jenis sapi. Kami amankan pemilik usaha dan daging yang telah dipotong,” tambahnya.
Dari ungkap kasus itu petugas berhasil mengamankan daging sapi seberat 4,17 kuintal, tiga buah pisau potong, satu buah kampak dan satu buah stal pengasah pisau. Sedangkan untuk pemilik usaha dibawa ke Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(dal/dit)















