Gugatan Sovan dalam perkara 558/Pdt.G/2018/PN Smg itu diketahui merupakan yang kedua. Sebelumnya, Sovan juga telah menggugat partainya ke PN Semarang dalam perkara sama. Perkara diajukan Selasa, 10 Juli 2018 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum dan teregister nomor 269/Pdt.G/2018/PN Smg. Bedanya, di gugatan pertama Sovan tak memasukan nama Yanuar Mucnar sebagai turut tergugat.
(far/dit)














