Seorang Warga Libya Dipolisikan Pengusaha Sarung Atas Dugaan Penganiayaan

oleh
Semarang – Kasus dugaan penganiayaan dan pencaman dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Libya bernama Akrom (38). Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencagaman ke Polsek Gayamsari, Polrestabes Semarang. Warga yang tinggal di Sawah Besar Gang IX Semarang Timur itu dipolisikan seorang pengusaha sarung, Edo (45), warga Nogososro nomor 70 Tlogosari Semarang.  Laporan disampaikan ke Polsek Gayamsari Semarang sesuai nomor : REG/ 97/ VI/ 2018/ SPKT tanggal 5 Juni 2018.  Edo mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan dilakukan Akrom yang dikenalnya, suami Suratri, seorang pengusaha BBM di Swah Besar Semarang. Penganiayaan terjadi di bekas gudang Edo di Jalan Raya Kaligawe nomor 138 seluas 2193 m2 yang kini dibeli Suratri.
INFO lain :  Kerahkan Srikandi-Srikandi Patroli Sampai Pagi
Edo mengaku, kepala dipukul Akrom dengan batu padas dan dicekik sambil diangkat ke atas. “Diancam akan dibunuh. Dibanting, lalu ditindih dan cekik lagi sambil bilang, “mati kamu sekarang di tangan saya”.  Pegawai saya dan pegawainya lihat, tak berani pisah,” kata Edo, kepada wartawan, Kamis (20/12/2018). Diceritakan edo, kasus bermula saat Edo akan menjual gudangnya itu ke Suratri sejak 2015. Namun baru awal Apri 2018 keduanya sepakat jual beli lahan dan bangunan gudang seharga sekitar Rp 6,7 miliar. Pembayaran kini masih kurang Rp 267 juta dengan jatuh tempo 9 Januari 2019 nanti.
INFO lain :  Pengadilan Semarang Vonis Bebas Antonius Andy Abdi Pranoto, Terdakwa Penipuan Dana Talangan
Dijanjikan sejak jual beli April, Edo diberi waktu 3 bulan untuk mengosongkan gudangnya. Namun ketika itu, Suratri sudah mulai membangun bangunan dan merobohkan gudang. Akibatnya, belum habis tenggang waktu 3 bulan, Edo harus pergi. “Penganiayaan terjadi, setelah saya akan mengambil Sanyo (pompa air) dan fleksibel di gudang. Awalnya saya sampaikan mau ambil. Tapi justeru diancam akan dibunuh. “Tak bunuh kamu kalau sampai ngambil,”. Dia keberatan. Karena saya hanya jual lahan dan gudang. Malamnya saya datang bersama dua tukang pompa dan dua pegawai. Pegawai Akrom melapor, lalu Akrom tiba dan langsung menganiaya,” kata Edo mengaku sempat pingsan dan batal mengambil pompa air, fleksibel dan tandon airnya itu.
INFO lain :  Sidang Suap Hakim Semarang. Waka PN Semarang Ungkap, Pembangunan Bukan dari DIPA
Tak terima perlakuaan itu, Edo meminta visum ke RS Pantiwiloso dan melapor. Prosesnya masih penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak. “Kami sempat dimediasi di Polrestabes Semarang oleh Kapolrestabes Pak Abiyoso, Kapolsek Gayamsari dan penyidik, serta Terlapor dan pengacaranya agar didamaikan. Saya mau damai asal diberi ganti rugi Rp 500 juta, tapi Terlapor menolak,” kata Edo mengaku sempat diperiksa tiga kali penyidik dan meminta proses hukum dilanjutkan.