Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap Antonius Andy Abdi Pranoto, 42 tahun, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi dana talangan. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Esther Megaria Sitorus selaku ketua, Noer Ali dan Aloysius Prihatnoto Bayuaji sebagai hakim anggota pada sidang Rabu (21/11/2018) sore.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Antonius Andy Abdil Pranoto tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ungkap Hermansyah Bakri, pengacara terdakwa mengungkapkan kepada wartawan di PN Semarang, Kamis (22/11/2018).
Dalam putusannya, hakim menyatakan warga Jalan Citandui I, Mlatiharjo, Semarang Timur Kota Semarang atau Jalan Mawar V, Manyaran Kota Semarang yang ditahan di penuntutan jaksa sejak 16 Agustus lalu sampai kemarin tidak bersalah. Dakwaan jaksa atas Pasal 378 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tak terbukti.
“Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampun, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut majelis hakim dalam salin putusannya.
Hermansyah Bakri didampingi Hanantyo Satrio dan Bambang Adi Pamungkas tim kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa tidak bersalah karena juga menjadi korban Dian Ekawati dalam kasus itu.
“Terdakwa Andy melaporkan Dian Ekawati awal Februari 2017 ke polisi, dan atas sepengetahuan korban Handoko. Dan baru Maret 2017, Andy dilaporkan Handoko,” ungkap dia.
Ditambahkannya, terdakwa Andy dinilai hakim tidak bersalah dan terlibat penipuan yang dilakukan Dian. Dari sejumlah bukti transfer fee atau keuntungan, dilakukan Handoko dengan Dian Ekawati langsung.
Atas vonis bebas itu, kuasa hukuma Andy menyatakan akan melaporkan balik Handoko atas dugaan pemberian keterangan sehingga kliennya ditahan dan diajukan ke persidangan. Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi immateriil dan materiil juga akan dilayangkan.
“Saya akan menuntut dan melapor balik terhadap Handoko atas keterangan palsu. Serta mengajukan gugatan karena klien kami dirugikan. Kami meminta aparat hukum bertindak seadil-adilnya atas kasus itu,” kata dia.

Terdakwa Antonius Andy Abdi Pranoto bersama pengacaranya usai keluar LP Kedungpane.
Semetara, Antonius Andy yang kemarin dilepaskan dari tahanan negara mengapreasi putusan majelis hakim.
“Saya senang. Ternyata majelis hakim cukup adil melihat kasus ini,” kata Andy.
Kasus menyeretnya terjadi Januari 2017. Bermula Mei 2016, Dian Ekawati (sudah dipidana 2,5 tahun penjara atas perkara terkait-red) bertemu dengan terdakwa dan menawarkan dana talangan. Adapun dana tersebut digunakan menutup pinjaman seseorang di bank, karena nasabah tidak mampu menutup pinjamanya. Setelah jaminan diambil lalu akan dijaminkan lagi ke Bank INA Semarang, tempat Dian Ekawati bekerja.
Melalui WhatsApp, terdakwa Antonius menawakan dana talangan yang dikelola DIan kepada Handoko Budianto dengan janji keuntungan 2,5 % dengan jatuh tempo 2 minggu. Selain itu terdakwa menjamin kerjasama dibuat SPK (Surat Persetujuan Kreditnya) dan dicover orang OJK.
Percaya Handoko kemudian ikut sebesar Rp 188 juta dan secara bertahap mentransfer ke rekening terdakwa. Dari jumlah itu, Rp 110.650.000 ditransfer ke rekening Dian Ekawati, sisanya Rp 77.350.000 digunakan terdakwa mengembalikan dana talangan milik orang tuanya. Diketahui, dana talangan yang dikelola Dian Ekawati itu diketahui fiktif atau akal-akalan.edit















