Solo – Tuntutan pidana tas perkara terdakwa bos pabrik cat Iwan Adranacus di Solo kembali ditunda, Kamis (13/12/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Suarakarta mengaku masih belum siap. Penundaan sidang di PN Surakarta ini merupakan kedua kalinya setelah 6 Desember 2018 lalu.
Atas hal itu, majelis hakim pemeriksa perkara Iwan memutuskan menunda sidang hingga tahun depan. Yakni besok tanggal 8 Januari 2019.
“Sidang ditunda,” kata ketua majelis hakim, Krosbin Lumbangaul.
Titiek Maryani, JPU Kejari Surakarta mengaku belum siap dan meminta waktu lagi menyelesaikan tuntutannya.
“Kami mohon maaf majelis, tuntutan belum bisa dibacakan karena kami belum siap,” kata Titiek.
Sesuai jadwal, sedianya proses persidangan telah usai pada 11 Desember 2018 kemarin dengan agenda pembacaan vonis. Namun JPU dua kali belum siap membacakan tuntutan.
Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(olo/dit)














