Semarang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat penggunaan pita cukai palsu, rokok ilegal, minuman keras ilegal serta produk ilegal lainnya sebesar Rp 55 miliar. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri pemusnahan barang bukti barang ilegal di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY, Rabu (12/12/2018).
Dari ribuan barang yang disita oleh Bea Cukai, tidak sedikit merupakan hasil produksi dari masyarakat Jawa Tengah. Barang yang dimusnahkan tersebut berjumlah puluhan ribu produk ilegal hasil operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng-DIY selama kurun waktu 2018.
Diterangkan, kerugian sejumlah itu terdiri dari penindakan pita cukai dan rokok ilegal sebesar Rp20,7 miliar, minuman keras ilegal Rp779 juta, barang impor ilegal Rp33,8 miliar, serta pelanggaran di bidang ekspor sebesar Rp528 juta.
Lebih lanjut Sri Mulyani menerangkan, perang terhadap produk ilegal merupakan instruksi dari Presiden. Untuk itu, pengawasan, penindakan di berbagai daerah terus ditingkatkan.
“Secara nasional, ada 203 kasus produk ilegal dengan 108 tersangka sudah masuk dalam pengadilan. Sementara di Jateng-DIY ini, ada 28 kasus dengan 25 orang tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Dalam hal penindakan itu, kata Sri Mulyani, sebenarnya ada dilema besar yang dihadapi pemerintah. Ia mengakui, tidak sedikit barang yang disita karena ilegal diproduksi oleh masyarakat kecil dan juga dibutuhkan.
“Namun bagaimanapun, penegakan hukum harus dilakukan. Untuk itu saya meminta bantuan kepada seluruh kepala daerah, kepada Pak Ganjar untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha kecil melegalkan usahanya. Legal itu mudah, dengan legal, semua kegiatan ekonomi diharapkan menjadi penopang pembangunan negara,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak kalangan pengusaha, khususnya pelaku usaha kecil, mengedepankan aspek legalitas usahanya. Hal itu penting agar usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum dan berakibat pada kerugian negara.
“Legal itu mudah, jadi yang usahanya masih ilegal, jangan takut untuk melegalkan. Urus izinmu, bayar pajak ataupun cukaimu, maka usahanya akan dimudahkan dan tidak merugikan negara,” tegasnya.
Gubernur menerangkan, di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah, sudah terpetakan ada masyarakat yang memroduksi rokok ilegal. Hal itu sudah terendus oleh Dirjen Bea Cukai dan akan dilakukan penindakan.
“Saya tadi langsung minta penindakan ditunda. Izinkan saya masuk dulu siapa tahu mereka bisa melegalkan, ada merknya dan mau membayar cukai. Nanti kalau memang tidak berhasil, maka silahkan dilakukan penindakan hukum,” terang mantan anggota DPR RI ini.















