Semarang – Setelah mangkir dua kalu, Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).
“Saksi Utut datang memenuhi panggilan,” ungkap Rot Ryadi, jaksa KPK.
Politisi PDIP itu datang didampingi sejumlah pengurus partai, di antaranya Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuyanto, Bona Ventura, Dede Indra Permana serta sejumlah timnya. Utut dan timnya datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Utut sebelunnya dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Rabu (28/11/2018) lalu Utut mangkir dengan alasan di Turki. Pada panggilan keduanya, dia kembali tidak datng dan beralasan masih di Myanmar
Jaksa lalu melayangkan pemanggilan ketiganya terhadap saksi fakta terakhirnya itu. Utut yang sempat diancam akan dipanggil paksa akhirnya datang.
Utut merupakan saksi fakta terakhir jaksa.Dia diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin tahun 2017 lalu.
“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap Roy Rilyadi jaksa KPK dalam dakwaannya.
Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.
Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta.
Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).
Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga.
Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.
Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(far/dit)















