Utut Adianto Akui Berikan Rp 150 Juta ke Bupati Tasdi untuk Memenangkan Ganjar

oleh

Semarang – Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI mengakui memberikan uang Rp 150 juta untuk Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Pemberian itu dilakukannya lewat stafnya terkait kepentingan partainya.

Hal itu diakui anggota DPR RI dua periode dari PDIP itu saat diperiksa pada sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

“Rp 150 juta saya berikan ke terdakwa,” ungkap Utut di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono.

Utut yang sempat mangkir dua kali panggilan jaksa itu mengaku kenal Tasdi saat pencalegannya 2008 lalu. Tasdi ketika itu menjadi Ketua DPC PDIP Purbalingga sekaligus Ketua DPRD Purbalingga.

“Sekitar 2009 awal. Pemilu April 2009. Sekitar 2015 Tasdi Pilkada bupati dia menang,” kata Utut yang menjadi anggota DPR RI dari Dapil 7 wilayah Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga.

Utut Adianto saat menyalami Tasdi usai diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

INFO lain :  ​Ahli Pengadaan Sebut Pengadaan E Mading Kendal Bermasalah

Mantan atlet catur Indonesia itu mengakui memberikan uang Rp 150 juta untuk Tasdi.

“Benar. Tanggalnya lupa. Tahun itu ada Pilgub. Rp 150 juta saya berikan ke terdakwa. Terdakwa sudah jadi bupati. Dia ketua partai. Bukan acara pemerintahan. Tapi dalam rangka memenangkan Mas Ganjar. Saya berikan lewat staf. Bukan saya. Saya lupa. Tapi betul ada penyerahan,” kata Utut.

Diakuinya, pemberiannya itu dilakukan terkait kegiatan PDIP di Purbalingga saat dilakukan apel bersama yang diikuti antara 4000 sampai 5.000 orang. Menurutnya, atas kegiatan itu, dirinya diminta bantuan dana.

“Dia (Tasdi) sebagai ketua cabang membuat acara Raker. Di partai kami, konsepnya gotong royong. Semampunya. Banyak sekali orangnya. Saat kumpul sekitar 4.000 sampai 5.000. Kami urunan. Gotong royong semampunya,” kata dia.

Utut merupakan saksi fakta terakhir jaksa.Dia diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin tahun 2017 lalu.

INFO lain :  Asimilasi Gratis dan Tidak Diberikan ke Napi Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Terorisme, Korupsi

“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap Roy Rilyadi jaksa KPK dalam dakwaannya.

Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.

Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga.

Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(far/dit)