Semarang – Fakta baru terungkap pada pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).
Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI mengakui memberikan Rp 150 juta ke Tasdi terkait kepentingan partai, pemenangan Pilkada Jateng Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Anggota DPR RI dari Dapil 7 Jateng itu juga mengungkapkan, Tasdi pernah menunjukkan uang Rp 1 miliar ke dirinya saat Pilbup Purbalingga 2015 silam.
Keterangan Utut itu menanggapi jawaban jaksa KPK atas keterangan saksi, staf Tasdi yang menyatakan biaya politik iu mahal.
“Terdakwa sampaikan saat pencalonan Pilbup dan menunjukkan sejumlah uang dan tabungan. Selesai itu pulang,” ungkap Utut menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), Utut mengungkapkan, Tasdi pernah menunjukkan uang Rp 1 miliar untuk modal keikutsertaannya dalam Pilbup.
“Itu diungkapkan saksi (Utut Adianto) dalam BAP. Bahwa saksi menerangkan, Tasdi menunjukkan uang Rp 1 miliar,” kata Moch Takdir, jaksa KPK pada sidang.
Utut akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa atas perkara Tasdi di pengadilan. Politisi PDIP itu datang didampingi sejumlah pengurus partai, di antaranya Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuyanto, Bona Ventura, Dede Indra Permana serta sejumlah timnya. Utut dan timnya datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Utut sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, Rabu (28/11/2018) lalu Utut mangkir dengan alasan di Turki. Pada panggilan keduanya minggu lalu dia kembali tidak datng dan beralasan masih di Myanmar.
(far/dit)














