Jakarta – Perjalanan mudik Lebaran menuju kampung halaman harus dipersiapkan secara matang, mulai dari kondisi kendaraan, kelengkapan kendaraan, hingga gaya berkendara yang mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai dalam perjalanan mudik, Anda melanggar lalu lintas dan ditilang polisi.
Selama mudik Lebaran, kepolisian akan tetap memberlakukan tilang elektronik, khususnya di jalan tol. Tilang elektronik ini menyasar kendaraan yang melanggar batas kecepata, yakni 100 km per jam.
Lantas bagaimana jika pemudik ditilang di wilayah di luar daerah yang sesuai dengan domisili?
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Aan Suhanan, pengendara tetap dikenakan tilang apabila melanggar tilang elektronik selama masa mudik Lebaran 2022. Nantinya surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Surat konfirmasi tetap dikirim ke alamat sesuai STNK. Untuk pembayaran dendanya bisa melalui nomor Briva yang sudah tersedia,” kata Aan saat dihubungi Tempo, Senin, 25 April 2022.
Operasi E-TLE tidak dibatasi nomor polisi kendaraan. Artinya bisa lintas wilayah. Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office. Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Sumber Tempo
















