Semarang – Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI mengakui gotong royong pemberian sumbangan ke partai merupakan hal biasa. Pemberian itu diakuinya merupakan hal biasa di partainya sebagai bentuk gotong royong.
Utut mengakui memberikan uang Rp 150 juta untuk Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Pemberian itu dilakukannya lewat stafnya terkait kepentingan partainya.
Bagi anggota DPR RI dua periode itu, sumbangan kegiatan partai seolah menjadi totalitas kewajiban.
“Kalau ada kegiatan partai. Merem saja saya bantu,” kata mantan atlet catur Indonesia itu mengakui pada sidang pemeriksaan perkara Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).
Diakuinya, permintaan bantuan dana untuk partai oleh Tasdi merupakan bentuk gotong royong kader partai.
“Permintaan (partai) tertulis tidak. Karena konsepnya gotong royong. Mintanya ke fraksi, struktur, petugas partai dan seikhlasnya,” kata Utut yang menjadi anggota legislatif dari Dapil 7 Jateng itu.
Pemberian Rp 150 juta untuk Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Ketua DPC PDIP itu, diakuinya bersumber dari uang pribadinya.
“Sumber uang dari pribadi. Staf saya yang siapkan. Staf sudah sampaikan. Sudah sampai,” kata Utut mengakuinya.
Utut merupakan saksi fakta terakhir jaksa.Dia diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin tahun 2017 lalu.
“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap Roy Rilyadi jaksa KPK dalam dakwaannya.
(far/dit)















