Demak – Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, KH Idham Kholid diperiksa Bawaslu Kabupaten Demak terkait dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (5/12/2018). Bersama tim pemenangannya, ia dipanggil Bawaslu dan dimintai selama sekitar 3,5 jam.
Dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat Idham bersangkutan diundang berceramah di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Demak, beberapa waktu lalu. Di akhir acara, Idham meminta doa warga yang hadir untuk mendukungnya.
Kejadian itu terekam dalam rekaman video.
“Dia mengakui bahwa rekaman tersebut memang dirinya,” kata Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh .
Di akhir ceramah, Idham diketahui mengungkapkan sebagai caleg DPR RI dan meminta doa restu dan dukungan kepada warga, jamaah pengajiannya. Idham bahkan sempat mengatakan meminta warga mencoblos nomor urutnya.
“Dikatakan, kalau nanti jadi (DPR RI), datang lagi diundang (berceramah) bisa gratis, malah juga memberi hadiah,” katanya.
Sementara Idham Kholid membantah ceramahnya disebut kampanye. Diakuinya isi ceramah itu merupakan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan tidak ada unsur kampanye.
“Kami tidak kampanye. Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK). Saat waktu berdoa, saya hanya mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI. Pengajian malah dianggap kampanye. Maulid Nabi ya Maulid Nabi,” katanya kepada awak media usai diklarifikasi.
Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h, menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam Pasal 521 menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
(mak/dit)















