Bupati Demak Diperiksa Kejati Jateng atas Dugaan Korupsi Pilperades Demak 2017

oleh

Semarang – Dugaan korupsi dana penyelenggaran Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) yang digelar se-Kabupaten Demak tahun 2017 diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kejati diketahui sedang menyelidiki dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

Atas penyelidikannya, bupati memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Rabu (3/10), kemarin penyidik tindak pidana khusus Kejati Jateng memanggil dan mengklarifikasi Bupati Demak HM Natsir. Dia diperiksa terkait penyelenggaran Pilperades tahun 2017.

Informasi di Kejati Jateng, HM Natsir tiba di kantor Kejati Jateng sekitar pukul 08.05 WIB. Sebelum dzuhur atau sekitar 11.30 WIB meninggal kantor Kejati.

INFO lain :  Aksi Pecah Kaca Sasar Mobil di Parkiran Masjid

Dikonfirmasi, Kusnin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng mengakui adanya pemeriksaan itu.

“Dia diklarifikasi terkait anggaran Pilperades, berkaitan pengajuan pengisian perangkat desa. Dia (bupati) diklarifikasi, terkait pengisian perangkat itu adakah uang APBD yang dikeluarkan. Jawaban ke saya, tidak ada. Semua dibiayai masing-masing perangkat yang mendaftar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/10).

Klarifikasi, kata Aspidsus, dilakukan tentang, ada tidaknya beban anggaran Pemda yang keluar untuk kegiatan Pilperades tersebut.

“Yang tahu masalah uang kan bupati dan badan pengelolaan keuangan. Karena dari pendaftar perangkat mengatakan ada (biaya dari Pemkab). Saya akan kejar ada atau tidak,” kata dia menambahkan.

INFO lain :  ​Kapolri Ungkap Wajah Baru Terorisme di Indonesia

Diakuinya, kasus dugaan penyimpangan anggaran Pilperades Demak masih tahap klarifikasi. Penyidik mengaku belum menemukan adanya indikasi kerugian negara.

“Banyak yang diklarifikasi, kepala desa banyak sekali. Sementara masih proses klarifikasi, tahap awal,” ujar Kusnin.

Dugaan korupsi atas Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) yang digelar se-Kabupaten Demak diduga terjadi selain, proses seleksi tidak melibatkan lembaga pihak ketiga berwenang selaku penyelenggaranya juga terjadi bancakan anggaran.

Atas Pilperades dengan anggaran dari APBDes Rp 3 miliar lebih itu, diduga dijadikan bancakan panitia dan kepala desa. Proses pemilihannya diduga tidak ada kerjasama dengan lembaga resmi atau ilegal.

INFO lain :  BPKP Jateng Sebut Kejati Jateng Tak Penuhi Petunjuk Permohonan Audit Kerugian Negara Korupsi Buku DAK Blora

Diketahui, Februari 2018 lalu, Pilperades digelar di Demak atas 460 jabatan perangkat yang tersebar di 202 desa. Kasus itu dilaporkan Asrul Syafik (31), warga Perum Bintaro Asri IV, Jogoloyo, Wonosalam, Demak ke Polres Demak. Asrul melaporkan dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan PIlperades pada 13 Februari 2018 di desa yang menyelenggarakannya.

Dikatakannya, Pilperades oleh panitia menyatakan telah bersama dengan Universitas Indonesia (UI) Depok yang saat MoU diwakili Dra Djoemeliarasanti Hoediro MA.far