Kasus Bupati Boyolali Mulai Diselidiki Polda Jateng

oleh

SemarangPolda Jateng diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan makian Bupati Boyolali, Seno Samudro terhadap Prabowo Subianto yang sebelumnya dilaporkan dan sempat ditangani Mabes Polri.

Penyelidikan dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.

Informasinya, dalam penyelidikannya, penyidik memeriksa pelapor atasnama Ahmad Iskandar.

INFO lain :  Perumahan Wesly Bhayangkara Residence Resmi Dimulai Pembangunannya

Ahmad diperiksa sekitar 3 jam dan dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

“Ya tadi 16 pertanyaan, sekitar 3 jam,” kata Ahmad di Mapolda Jateng usai diperiksa kepada awak media, Senin (3/12/2018).

Pemanggilan Ahmad merupakan tindak lanjut atas laporannya ke Mabes Polri pada 5 November lalu.

INFO lain :  Kandang Ayam Ludes Terbakar di Pekalongan

Selain Ahmad, penyidik juga mengangendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Sebelumnya, Bupati Seno Samodro dilaporkan karena mengeluarkan makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo ‘membela tampang Boyolali’ pada Minggu (4/11/2018) lalu.

INFO lain :  Belajar Stir, Wanita Ini Lindas Kepala Bocah Sampe Tewas

Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo.

Seno Samodro diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Pengaduan awalnya diterima Polres Boyolali dengan tanda terima laporan pengaduan nomor B/1302/XI/2018/Res Byl.edit