Tenaga Kerja Asing di Kota Semarang 124 Orang. Paling Banyak Jadi Guru

oleh

SEMARANG – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Semarang diketahui sebanyaj 124 orang. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mencatat sebanyak 124 orang. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2018 lalu yang mencapai 226 orang.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setyawan mengatakan penurunan TKA dikarenakan adanya Perpres Nomer 20/2018. Dikatakannya, dalam Perpres diatur jika level TKA pemilik saham, direktur, komisaris, tidak perlu memakai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing).

“Jadi mereka bisa menggunakan visa berlibur untuk masuk ke Kota Semarang,” kata Iwan, belum lama ini.

INFO lain :  Rektor Undip Semarang Digugat Tak Penuhi Panggilan Sidang Penggadian

Untuk 124 TKA yang sudah terdaftar di Disnaker Kota Semarang merupakan pengguna IMTA. Kebanyakan mereka yaitu dari sektor pendidikan, seperti halnya guru. Dijelaskan Iwan, banyaknya sekolah internasional di Kota Semarang mempengaruhi jumlah TKA tersebut.

“Kebanyakan memang guru selain manager, dan peneliti pengembangan sebuah perusahaan asing,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, perusahaan maupun sekolah internasional yang berdiri di Kota Semarang memang sudah tertib dalam melakukan pelaporan penggunaan TKA.

“Kalau tidak lapor, mereka penuh resiko, bisa kena blacklist, nama perusahaan dan sekolah juga bisa dicemar,” tuturnya.

INFO lain :  Polsek Pedurungan Gagalkan Pengiriman 1,5 Kg Sabu di Plamongan Hijau

Ia juga mengklaim jika kesadaran sekolah internasional dan perusahaan asing dalam kepengurusan IMTA di Kota Semarang cenderung baik.

Menurutnya, berbeda dengan kebanyakan wilayah lain yang justru banyak perusahaan internasional yang secara sembunyi-sembunyi mempekerjakan TKA. Dimana banyak diposisikan di bagian tenaga ahli.

“Berbeda dengan Kota Semarang yang kebanyakan perusahaan maupun sekolah internasional mereka sadar untuk ijin mempekerjakan TKA,” tuturnya. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Kota Semarang.

INFO lain :  Ratusan Buruh Kota Semarang Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Tuntut Realiasi Janji Dewan

Meski Disnaker tidak bertanggungjawab penuh terhadap hal itu, lanjutnya, namun keberadaan Bidang Pengawasan TKA di dinas yang bersangkutan tetap dimaksimalkan.

“Memang kita tidak masuk ke dalam fungsi pengawasan, namun di dalam kita ada bidang pengawasan sebenarnya, nah itu tetap kita optimalkan. Meski secara penindakan bukan wewenang kami,” katanya.

Adapun fungsi dari Disnaker Kota Semarnag dalam IMTA yaitu bersifat memberikan rekomendasi. Untuk kemudian diteruskan ke Dpihak imigrasi dan Dinaskertrans Jawa Tengah. Selain itu, dalam pengurusan IMTA, TKA wajib memiliki kemampuan dalam berbahasa Indonesia.dit