Pekalongan – Dugaan pencabulan dibawah umur dilakukan M, seorang kuli bangunan di Pekalongan. Pria 45 tahun ini terpaksa berurusan dengan pihak dan diamankan, Senin (26/11/2018) siang.
Warga Kota Pekalongan ini dibekuk tim Resmob Kalong Polres Pekalongan Kota dan digelandang ke ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk dimintai keterangannya atas perbuatannya.
M diamankan lantaran diduga gelap mata, memperkosa gadis kecil berusia 8 tahun. Ironisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 8 kali.
Akibat perbuatan bejat pelaku M, korban mengalami luka robek serius di bagian kemaluannya.
M sendiri duga mulai dari pencabulan hingga pemerkosaan. Di hadapan petugas, tersangka M mengaku nekat melampiaskan hasratnya tersebut, karena tidak mendapat jatah dari sang istri yang tengah sakit.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu mengaku geram atas kasus yang dilakukan M.
“Saya akan mengusut kasus ini sampai tuntas dan saya pastikan tersangka mendapatkan hukum sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Ini korbannya anak kecil, “tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, agar menjaga anak-anaknya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.edit
















