Semarang – Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang mengaku menerima permohon PK Ke-2, M Tahoriq, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Heru mengaku, penerimaan itu sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014.
“Itu ada SEMA-nya. PK Ke-2 bisa diajukan,” kata Heru di kantornya, Selasa (30/10/2018).
Disebutkan, permohonan PK yang diajukan lebih dari sekali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA nomor 10/ 2019, yaitu apabila ada suatu obyek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan lainnya, baik perkara perdata atau pidana.
“Itu (penerimaan PK Ke-2 sesuai SEMA. Itu (pertentangan harus sama-sama putusan PK-red) multi tafsir. Panitera (Kepaniteraan PN Semarang-red) berpendapatan ada pertentangan. Sehingga diterima. Kalau harus PK sama PK, seperti di Ungaran ini, apakah harus menunggu ada PK,” kata dia.edit














