Semarang – Dua orang terpidana korupsi ruislag tanah milik Pemprov Jateng di Nyatyono, Ungaran Barat Kabupaten Semarang tahun 2011 mengajukan upaya hukum lagi ke pengadilan.
Meski sudah divonis bersalah dan inkracht, mereka menempuh upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK). PK Ke-2 diajukan setelah Pk-Ke1 mentah ditolak MA.
Kedua terpidana itu yakni M Thoriq (57), dan Yudhi Riyarso (50), mantan Kepala dan Kasubsi Pengukuran,Pemetaan, dan Konversi Tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Permohonan PK diajukan ke MA melalui Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang perdana PK digelar, Selasa (30/10). Sidang PK diperiksa majelis hakim pemeriksa terdiri, Aloysius Bayu Aji ketua, Handrianus Hadinata dan Wiji Pranajati anggota diikuti kedua terpidana dengan pengawalan petugas LP Kedungpane. Serta, tiga jaksa Kejari Kabupaten Semarang, Hari Bowo Laksana, Ladi Lanita L dan Aji Sudarmono.
Agendanya pembacaan memori PK oleh dua kuasa pengacara Pemohon, Nicolas Reidi dan Soweidji. Sidang dilanjutkan tanggapan penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang dengan penyerahan kontra memori PK.
Nicolas Reidi mengaku, PK diajukan dengan beberapa alasan, salah satunya adanya pertentangan putusan perdata nomor 58/Pdt.G/2016/Pn.Ung dengan putusan pidana nomor 79/PK/Pid.Sus/2016.
“Ada pertentangan putusan perkara perdata nomor 58/ 2016 yang sudah inkracht dengan perkara pidana. Yakni gugatan M Thoriq melawan Karyono, Haryanto (dua terpidana perkara terkait) dan turut tergugat Pemprov Jateng,” ungka Nicolas Reidi kepada wartawan di pengadilan.far















