Operasi Zebra Candi 2018 Dimulai

oleh

SemarangApel gelar pasukan dalam rangka operasi zebra candi 2018 digelar di Lapangan Apel Mapolda Jateng dipimpin Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (30/10).

Kapolda mengatakan, operasi digelar selama kurang lebih 2 minggu dari 30 Oktober sampai dengan 13 November 2018.

“Operasi ini digelar dalam rangka meminimalisir korban-korban kecelakaan lalu lintas, ujar Kapolda.

“Untuk itu selama 2 minggu kita nanti untuk diarahkan menangani laka lantas, imbuhnya.

INFO lain :  Polisi Amankan Pelajar di Pekalongan Bawa Miras

Kapolda menekankan, pelanggaran lalu lintas harus diminimalisir. Menurutnya, pengguna jalan harus ditingkatkan kesadaranya dan kepatuhannya dalam berlalu lintas.

“Untuk itu sinergitas pemangku kepentingan lalu lintas wajib hukumnya, jangan kontra produktif, tujuan kita menyelamatkan masyarakat dari korban kecelakaan, tegas Condro Kirono mengimbau anggotanya tidak arogan ataupum menyakiti rakyat.

Selama 14 hari ke depan, jajaran kepolisian Polda Jateng akan melaksanakan Operasi Zebra Candi Tahun 2018.

INFO lain :  "One way" di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Berlanjut

Dalam operasi itu, kepolisian menurunkan personelnya terdiri dari Satuan Lalu Lintas sebagai fungsi yang dikedepankan dan dibantu fungsi pendukung lainnya.

Dengan adanya operasi itu diharapkan menurunkan angka terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk korban meninggal dunia serta menurunnya angka pelanggaran lalu lintas.

“Operasi ini mengedepankan penegakan hukum. Sasarannya bagi pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal, bagi orang pengemudi yang lalai dalam berkendara, sedangkan untuk benda yakni sarana prasarana di lokasi yang sering menjadi lintasan pelanggaran, “jelas dia.

INFO lain :  Praperadilan Inge Natalia Vs Polrestabes Semarang Mulai Diperiksa

Operasi digelar dengan 7 sasaran prioritas pelanggaran rawan kecelakaan meliputi berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm SNI, penggunaan sabuk pengaman. Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan obat terlarang, pengendara dibawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, serta melawan arus lalu lintas.edit