Sragen – Penyidik Polres Sragen melimpahkan kasus dugaan pungutan liar dan manipulasi nilai seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) dengan tersangka Kades Saradan, Sragen, Anis Tri Waluyo. Polres melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan pelimpahan dilakukan penyidik, Jumat 19 Oktober 2018 lalu.
“Setelah dilimpahkan ke kejaksaan dilakukan pemeriksaan sampai 14 hari ke depan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, di Mapolres, Kamis (25/10/2018).
Dalam perkara itu, tersangka Anis dijerat dengan undang-undang nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Anis diduga, memaksa seorang peserta Pilperades memberikan imbalan Rp 80 juta agar lolos seleksi perangkat Desa Saradan.
Tersangka juga diduga memalsukan hasil ujian seleksi yang telah diterbitkan LPPM salah satu perguruan tinggi yang menjadi pelaksana tes seleksi.
“Makanya dalam kasus ini Kades Saradan kita kenai 2 Pasal, 12 e dan atau pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tandas Kapolres.
Kapolres menegaskan, sembari menunggu penyelesaian berkas, pihaknya akan menyiapkan jika ada yang kurang untuk dilengkapi.
“Kita tunggu 14 hari lagi, kalau kurang lengkap nanti kita lengkapi. Kita kirim berkas tahap dua,” ujarnya.edit














