SPG Pembuang Bayi di Magelang Tersangka

oleh

Magelang – Penyidik Polres Magelang Kota menetapkan N (21), Sales Promotion Girls (SPG) pelaku pembuang bayi dari lantai tiga mal di Magelang menjadi tersangka. Polisi menetapkan N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap N.

“Sementara ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan.

Kapolres mengatakan, meski menjadikannya tersang,a pihaknya hingga saat ini belum memeriksa N karena kondisi kesehatannya pascaoperasi.

“Karena 2 hari kemarin masih diopname dan pasca operasi,” lanjutnya.

Sementara, terkait penyidikan kasusnya, selain belum mengagendakan pemeriksaan terhadap N, penyidik juga belum menentukan, adanya penahanan atau tidak. Kapolres menyatakan, hal itu akan dilakukan menyesuaikan dengan kondisi N.

INFO lain :  Satlanntas Gelar Pelatihan TAA Pemalang

“Nanti kita lihat dulu perkembangannya ya. Karena Insha Allah hari ini N sudah diizinkan pulang oleh dokter,” tutur Kristanto.

Dalam kasus itu, polisi menjerat N dengan Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara,” tandas Kristanto.

Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina mengaku akan mendampingi N dalam permasalahan hukum.

INFO lain :  Bermodus Tanya Alamat dan Culik Emak-emak, Komplotan Rampok Ditangkap!

“Meski ibunya bukan dari Kota Magelang tapi kejadiannya di sini. Kita ikut bertanggungjawab. Kita akan ada pendampingan untuk ibu, jika butuh pengacara/lawyer akan kita sediakan melalui Women Crisis Centre (WCC),” ujar Windarti di sela menjenguk bayi di RS Harapan.

Adapun untuk bayi, lanjut Windarti, pihaknya juga melakukan pendampingan melalui Dinas Kesehatan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.

Sementara, pihak keluarga N menyatakan, berkeinginan merawat sendiri bayi berjenis kelamin perempuan yang dibuang.

“Keluarga akan merawat sendiri bayi ini,” ujar salah satu paman N, Imam Sahrul di RS Harapan Magelang.

INFO lain :  Kasus COVID-19 di Temanggung Meningkat Menjadi 240 Orang

Keluarga mengaku kecewa atas perbuatan N yang nekat membuang bayinya sendiri dari lantai III mall beberapa waktu lalu. Keluarga menyerahkan semua proses hukum yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Polres Magelang Kota.

Kondisi sang bayi yang dibuang kini dalam kondisi sehat. Meskipun di hari ketiga ini berat badan mengalami penurunan dari sebelumnya 1,8 kilogram menjadi 1,65 kilogram. Bayi juga masih dirawat di dalam inkubator dan dalam pengawasan tim medis rumah sakit.edit