Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Tak Hapuskan Pidana. Pelaut Penabrak Dua Orang hingga Tewas di Semarang Tetap Dipenjara Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Tak Hapuskan Pidana. Pelaut Penabrak Dua Orang hingga Tewas di Semarang Tetap Dipenjara Hukum, Semarangan3 Oktober 2018oleh Redaksi INFOPlusSebarTweet