Semarang – Hojin Ansori, Direktur CV Usaha Bersama yang juga tim sukses mantan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad dituntut pidana penjara 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Hojin dipidana tambahan. Yakni dicabut hak politiknya untuk dipilih serta haknya untuk tidak menduduki jabatan politik selama 5 tahun, terhitung usai keluar menjalani pidana.
Tuntutan diajukan jaksa pada sidang pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).
“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan,” ungkap Joko Hermawan, jaksa KPK membacakan amar tuntutannya pada sidang dipimpin hakim Sulistiyono.

Hojin Anshori memeluk seorang temannya usai sidang pembacaan tuntutan pidananya.
Sesuai pemeriksan sidang, Hojin dinilai bersalah korupsi sebagaiamana dakwaan pertama jaksa. Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya setebal sekitar 348 halaman, jaksa menilai tuntutan pidana tambahan itu didasarkan, Hojin merupakan pengusaha besar di Kebumen.
“Terdakwa dimungkinkan akan maju dalam pemilihan bupati kedepan,” kata dia.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatanny tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Hal meringankan, dia kooperatif saat sidang, akui bersalah, telah menitipkan uang ke KPK.
“Juga ditetapkan sebagai Justoce Colaborator (JC) oleh pimpinan KPK tertanggal 28 Seotember 2018,” sebut Joko Hermawan.
JC dikabulkan KPK karena Hojin yang juga diperiksa sebagai saksi di perkara M Yahya Fuad, Khayub M Lutfi dan Ad Pandoyo (keduanya telah dipidana) dinilai berjasa.
“Berterus terang dan mengungkap peran para terdakwa dan mengungkap peristiwa pidana yang lain,” jelas jaksa.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi tim pengacara akan mengajukan pledoi pada dua minggu ke depan.
“Saya kinta waktu untuk mengajukan pembelaan,” kata Umar Maruf, pengacaranya di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Hojin Anshori meninggalkan ruang sidang, usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK.
Hojin didakwa korupsi bersama-sama terkait penerimaan uang proyek fee di Kabupaten Kebumen tahun 2016. Atas perintah M Yahya Fuad, dia ditunjuk koordinator mengurus adanya fee proyek bersumber dari APBN.Dari uang yang dihinpunya, sebagian diberikan untuk sejumlah pihak.far















