3 Tersangka di Ungaran Segera Disidang

oleh
oleh

UNGARAN – Berkas perkara untuk tiga tersangka kasus penolak pemakaman jenazah Nuria Kurniasih Perawat RSUP dr. Kariadi Semarang Jawa Tengah meninggal dunia karena positif Virus Corona (Covid 19) telah dinyatakan lengkap.

Polres Semarang telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Polres Semarang telah mengirim berkas tiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Kariadi yang meninggal karena Corona, Nuria Kurniasih ke kejaksaan.

INFO lain :  Jatuh dari Jembatan, Warga Batangan Pati Tewas


“Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, Kamis (30/4).

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kejaksaan kabupaten Semarang. Barang bukti yang diserahkan antara lain telpon genggam, video dokumentasi yang digunakan saat pelaku melakukan peristiwa penolakan terjadi.

INFO lain :  Tiga Lapas Baru Nusakambangan Ditargetkan Segera Dioperasionalkan

Menurut Rahmat Wibisono Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka THP, BSS dan ST siap disidangkan.

“Tersangka siap dibawa ke persidangan”, katanya.

Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih pasien positif corona mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.

INFO lain :  Pembobolan BRI Jepara Rugikan Negara Rp 730 Juta, Habis untuk Foya-Foya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.(mht)