Alasan Bangkrutnya Suwanto dan CV Aneka Ilmu Hingga Menanggung Hutang

oleh

“Turut Dijaminkan pula, mesin-mesin percetakan serta alat alat SPBU,” sebut Suwanto melalui tim kuasa hukumnya, Ria Kusmawati dan Sunardi Sudirman serta Hasyogis Susanto dalam gugatannya yang kemudian dicabut.

INFO lain :  Upacara HUT Bhayangkara Ke-72 di Jateng. Polri Terus Mengabdi untuk Negeri

Antara Penggugat sebagai debitur dan Tergugat sebagai kreditur telah melakukan perjanjian pinjaman dana pada tanggal 18 April 2006 sebesar Rp 39. 500. 000. 000. Sebagai jaminannya yakni obyek sengketa yang akan dilelang.
Seiring waktu, Suwanto selaku direktur CV Aneka Ilmu kembali mengajukan pinjaman Rp 25 miliar pada 04 Juli 2008. Pada 2 September 2009 Rp 20 miliar.

Sampai Agustus 2018, Suwanto telah membayar sekitar Rp 52.874.592.186. Jika dikurangkan dari plafond kredit Rp. 84.500.000.000,, maka sisa hutang pokok seharusnya sisa Rp 31.625.407.814.edit