Semarang – PT Bank Mandiri diketahui telah mengumumkan Lelang eksekusi hak Tanggungan Milik Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu. Hal itu diungkapkan Suwannto dalam gugatannya ke PN Semarang melawan PT Bank Mandiri yang akhirnya dicabutnya itu, Kamis (13/9/2018).
Menurut Suwanto, tanpa memikirkan keadaannya yang pada saat ini sedang mengalami kemerosotan drastis dalam usahanya, bank berencana melelang.
“Karena kondisi dan keadaan Penggugat (Suwanto) pada saat itu lagi mengalami musibah sehingga dalam melakukan pembayaran hutangnya kepada Tergugat (Bank Mandiri) mengalami hambatan,” ungkapnya.
Pada tanggal 31 Mei 2018 Suwanto, telah melayangkan Surat Permohonan Pengunduran Waktu Lelang kepada Tergugat dengan Surat Nomor: 036/AI-Skrt/V/2018 untuk meminta konpensasi terkati pengunduran jadwal waktu penayangan iklan di media masa selama 1 bulan menjadi tanggal 31 Juni 2018. Namun Suwanto dengan kondisi yang lagi merosot sehinggal mengiklaskan untuk dilakukan pelelangan.
Pada 1 Agustus 2018, Bank Mandiri, melalui jasa lelang mengumumkan, pengumuman pertama lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek jaminannya yang disita bank. Diketahui, nilai limit atas aset yang dilelang sebesar Rp 53 miliar dan atas uang jaminan Rp 15 miliar.
Prosesnya, lelang gagal karena tanpa peminat. Bank menyampaikannya ke Suwanto dan CV Aneka Ilmu sesuai surat tanggal 3 Agustus 2018 dengan No. 20/736-3/WFR.
Pada 15 Agustus 2018, bank dan jasa lelang kembali mengumumkan adanya lelang kembali. NIlai limit menjadi Rp 44,2 miliar dengan jaminan Rp 10 miliar.edit
.















