Pemohon merupakan pemilih sah Royal D’Paragon Residen Apartement (DRA) yang akan dibangun oleh para Termohon di atas tanah yang terletak di Jalan Setiabudi 201, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pemohon telah membeli lunas terhadap 3 unit satuan rumah susun (apartemen) di lantai 16 unit No A1616, A1617, A1618 yang ditawarkan para Termohon pada 20 Februari 2016. Masing-masing seharga Rp 360 juta, Rp 180,5 juta dan Rp 180 juta atau total Rp 721,1 juta.
Kenyataannya, para Termohon tidak pernah merealisasikan pembangunan apartement dan menyerahkan unit apartement kepada pemohon. Termohon justru telah merencanakan dan menyerahkan pembangunan apartement tersebut kepada pihak ketiga yaitu PT PP Properti, TBK. tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan dari Pemohon.
Atas masalah itu, Termohon mengakui tak mampu melakukan pembangunan dan mengakui adanya utang dan akan mengganti untuk pelunasan / pembayaran / pembelian uang. Termohon bersedia bertanggung jawab atas pembatalan pembangunan Apartement Royal D’Paragon dengan cara mengembalikan dana para pembeli Apartement Royal D’Paragon Pemohon yaitu 7 pemilik Apartement Royal D’Paragon yang salah satunya Pemohon pada 28 Juli 2018 sesuai dengan perjanjian PPJB masing-masing.
“Namun hingga sampai dengan diajukannya permohonan PKPU para Termohon tidak membayar. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” sebut Pemohon.
Diketahui, selain terhadap Pemohon, Termohon juga berhutang ke kreditur lain, atau lebih dari dua kreditur. Diantaranya Tri Suwanti, warga Kembangarum, Semarang Barat sebesar Rp 183,9 juta.Eri Widiantuti, warga Sukorejo Kabupaten Kendal Rp 55 juta, Laili Yuniar, warga Klaten Tengah Klaten R0 165 juta.
Nomastuti Junita Dewi, warga Salaman Mloyo Semarang Barat Rp 165 juta,Muh. Mukhlis Sujudi, watga Laweyan Surakarta R0 165 juta. W. Hendrastuti Nirmalasari warga Semarang Selatan Kota Semarang Rp 183 juta, Salman Berbudi, warga Kejaksan Kota Cirebon Rp 183 juta, dr. Adhie Nur Radityo, warga Ngawi Jawa Timur Rp 165 juta, Niniek Linasari warga Gajahmungkur Kota Semarang Rp 664 juta.
Befri Nugroho warga Pesanggrahan Jakarta Selatan Rp 183 juta,Buyung Tando warga Semarang Barat Rp 165 juta, Juventia Kurniawan warga Semarang Barat R0 375 juta, Puryani warga Banyumanik Kota Semarang Rp 299 juta.
Dalam persidangan, selain mengajukan bukti surat, Pemohon mebghadirkan seorang saksi bernama Hanna, Marketing PT. D’Paragon Labbaika Utama. Selaku marketing lepas, Hanna memasarkan sejak 2016. Rencananya tower dibangun dua tower dengan masing-masing 400 unit.
















