Polrestabes Semarang Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Penipuan

oleh

“Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara pidana berdasarkan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penanganan perkara atas Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maksimal dalam waktu 3 bulan dari diucapkannya putusan ini penyidik harus meningkatkan status perkara pidana dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan istrinya ke tahap penyidikan.

INFO lain :  Perampok Toko Modern Ditangkap Polisi Gabungan Jateng-DIY

Sebelumnya, Inge telah mengajukan praperadilan melawan Polrestabes Semarang. Dalam putusan dijatuhkan hakim tunggal Noer Ali pada sidang, Senin 15 Januari lalu dibantu Panitera Pengganti. Noer Ali, hakim tunggal pemeriksa praperadilan menyatakan, Inge sebagai korban atau pelapor yang berkepentingan atas laporan kasusnya.

“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menyatakan pemohon adalah sebagian pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan peradilan ini. Menghukum pemohon membayar biaya permohonan ini sebesar nihil,” ungkap hakim dalam putusannya.

INFO lain :  Aksi Beli BBM Subsidi Pakai Truk Modifikasi Lalu Dijual ke Industri di Kendal

Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, hakim mendasarkan pasal 80 KUHAP, bahwa Inge merupakan selaku pelapor atau saksi korban. Mengenai dalil permohonan praperadilan yang menyebut polisi telah menghentikan penyidikan yang tidak sah terhadap terhadap perkara pidana penipuan yang dilaporkan oleh Inge Natalia Taruna.

“Hakim menilai, dari bukti surat, tidak ditemukan Termohon telah mengeluarkan surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap perkara pidana penipuan yang dilaporkan Inge Natalia Taruna,” kata hakim.

Terungkap, dalam jawabannya, Polrestabes mengakui adanya laporan kasus itu dan langsung diterbitkan Sprint penyelidikan pada 17 Agustus 2016. Menurutnya, tudingan penghentian penyidikan dinilai tidak beralasan, karena statusnya masih penyelidikan.

INFO lain :  Pemprov Bangunkan Gedung Baru untuk Kejati Jateng

“Terkait alasan penyidik belum memeriksa pemohon sebagai sakdi, hal iti dinilai tidak relevan dengan persoalan praperadilan,” jawab Polrestabes menilai, penetapan tersangka sepenuhnya hak prerogratif penyidik.

Inge didampingi tim kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Sigit N Sudibyanto, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dari Kartika Law Firm di Solo mengajukan praperadilan.far