Sembilan pasang kepala daerah itu dilantik berdasarkan Keppres 152/P sampai 156/P/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Keppres No 158/P tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018 dan Keppres No 159/P sampai 162/P tertanggal 4 September 2018.
Sembilan pasang kepala daerah itu dilantik berdasarkan Keppres 152/P sampai 156/P/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Keppres No 158/P tahun 2018 tertanggal 29 Agustus 2018 dan Keppres No 159/P sampai 162/P tertanggal 4 September 2018.