Jumlah Pemilih di Jateng Meningkat

oleh

Semarang – Jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif 2019 di Jawa Tengah meningkat 361.769 jiwa atau menjadi 27.430.269 jiwa.

Pada Pilgub Jateng beberapa waktu lalu, jumlah pemilih 27.068.125 jiwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengemukakan, dari jumlah tersebut 13.662.842 di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan.

DPT Pemilu 2019 di Jateng tersebar di 35 kabupaten/ kota, 573 kecamatan, 8.559 desa/kelurahan, dan 115.136 tempat pemungutan suara (TPS).

INFO lain :  Tersangka Korupsi BRI Kendal Serahkan Diri

”Penambahan jumlah pemilih tetap ini, antara lain dari pemilih pemula, setelah Pilkada dan Pilgub,” jelasnya, kemarin.

Terbanyak Brebes

Djoko mengungkapkan, untuk tingkat Jateng, jumlah DPT Pemilu 2019 terbanyak ada di Brebes dengan total 1.470.412 jiwa. DPT paling sedikit Kota Magelang, yaitu 90.438 jiwa.

Peningkatan jumlah DPT, lanjut dia, juga diikuti dengan peningkatan jumlah TPS, yakni 115.186 tempat. Sementara pada Pilgub 2018, hanya 60 ribu lebih TPS atau naik hampir dua kali lipat.

INFO lain :  Penghargaan FKWI Kepada 13 Tokoh Berprestasi Indonesia 2018

”Sesuai dengan UU KPU, satu TPS maksimal untuk 300 pemilih. Karena itu, kalau memilah berdasar letak geografis, ada kabupaten/kota yang cukup banyak, seperti Brebes dengan 6 ribu lebih TPS,” jelasnya.

Menyikapi kondisi ini, Joko menyebut ada beberapa hal perlu disiapkan, antara lain badan penyelenggara. Pasalnya, untuk mendapatkan badan penyelenggara yang memenuhi UU bagi 60 ribu TPS saja cukup sulit.

INFO lain :  Tilang Berbasis CCTV di Jateng Tengah Dimulai di Tiga Daerah ini

“Apalagi ini 115 ribu pemilih,” tuturnya.

Kesulitannya itu, berkaitan ada ketentuan UU bahwa seseorang tidak boleh lebih dari dua kali menjadi badan penyelenggara. Akibatnya, timbul kesulitan saat mencari orang baru. Merespons hal itu, KPU Jateng juga sudah bersiap diri dengan melibatkan berbagai organisasi yang ada di masyarakat. Pekerjaan rumah ini bukan hanya terjadi di KPU, partai politik sebagai peserta pemilu juga mempunyai persoalan sama.

Sumber Suara Merdeka