Tilang Berbasis CCTV di Jateng Tengah Dimulai di Tiga Daerah ini

oleh

Semarang – Polisi menerapkan tilang berbasis CCTV di tiga daerah di Jawa Tengah. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan, sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) berbasis rekaman CCTV.
“Ada di Kota Semarang, Kabupaten Cilacap dan Klaten,” kata Rudi, Senin (21/1/2019).

Dikatakannya, sistem penindakan tilang berbasis CCTV tersebut, akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Jawa Tengah. Rudi mengaku, daerah lain di Jawa Tengah sedang dipersiapkan terkait hal itu.

“Masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya,” kata dia.

INFO lain :  Ada Kopi Aroma Tembakau. Dimana?

Diakuinya, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait pemberlakuannya. Koordinasi tersebut terkait hasil rekaman pelanggaran yang akan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di Ibu Kota Jawa Tengah sudah diterapkan sejak 3 Desember 2019.

INFO lain :  Pesta Miras di Terminal Ajibarang Banyumas, 2 Remaja Aniaya Teman Hingga Tewas

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terekam CCTV kemudian digunakan sebagai barang bukti polisi memberitahukan tilang dan denda lewat surat yang dikirim via Pos. Warga atau terduga pelanggar lalulintas diberi kesempatan melakukan klarifikasi kepada polisi dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari.

INFO lain :  Nekat Mencuri di Masjid Purworejo, Seorang Wanita Ditangkap Usai Terekam CCTV

Jika dalam waktu tersebut terduga pelanggar melakukan pembiaran alias tidak konfirmasi kepada alamat ditentukan maka otomatis STNK akan diblokir.

Dinas Perhubungan Kota Semarang menyatakan kesiapannya dengan rencana uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Kami dalam hal ini hanya bantu memfasilitasi,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Semarang, Topo Mulyono sebelumnya.

(dit)