Semarang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan tersangka kredit fiktif kasus Kupedes PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kendal, Supriyono alias Jefry, Jumat (29/11/2019). Dia bertugas membantu mantan mantri PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kendal Yuna Yanwar.
Tersangka ditahan usai menyerahkan diri ke Kejati Jateng. Sebelumnya upaya paksa penjemputan di rumahnya di Kendal oleh penyidik tak membuahkan hasil. Dua minggu, Jefry menghilang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana mengatakan Jefry telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tak diindahkannya.
” Tim menjemput ke rumahnya pada Kamis (28/11) ternyata tidak ada dan katanya menghilang selama dua Minggu,”tutur dia.
Tim menghampiri rumah keluargannya dan meminta untuk menghubungi tersangka. Setelah terhubung, tersangka bersedia untuk koorporatif.
“Dia bilang kemarin sore (28/11) akan datang. Tapi setelah ditunggu-tunggu tidak datang, ” kata dia.
Penyidik kembali menghubungi tersangka dan akhirnya ia menyerahkan diri pada Jumat (29/11).
“Setelah datang langsung kami tahan. Sekarang sudah di rumah tahanan Kedungpane, ” tuturnya.
Peran Tersangka
Dikatakannya, tersangka mempunyai peran mencarikan nasabah ke Yuna. Setiap nasabah yang cair tersangka mendapat komisi Rp 2,5 juta.
” Totalnya 45 nasabah. Jadi total komisinya sekitar Rp 112.500.000,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini telah ada 70 saksi yang dihadirkan. Auditor BRI juga dihadirkan sebagai ahli untuk menghitung kerugian negara.
” Saksi yang dipinjam namanya telah dipanggil. Mereka hanya mendapatkan komisi Rp 100 ribu saat pencairan. Mereka mengaku tidak meminjam di BRI, “terangnya.
Menurutnya dalam perkara tersebut kredit dibuat dan dicairkan oleh Yuna saat itu juga. Hal ini dikarenakan kredit maksimal yang dicairkan setiap nasabah hanya sebesar Rp 50 juta.
” Beda halnya yang kredit fiktif Rp 28 miliar di BRI Purbalingga ada kesengajaan itu, ” tuturnya.
Ketut menuturkan saat dilakukan pencairan pemohon tidak hadir. Yuna memalsu tanda tangan dan jaminan saat dilakukan pencairan.
” Jaminan yang digunakan itu jaminan dulu-dulu. Oleh Yuna berkas jaminan lama di fotocopy lagi dijadikan jaminan. Karena Yuna yang menentukan ya keluar kreditnya, ” paparnya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan dua tersangka tersebut berjalan selama satu tahun. Tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
(far)














