Bantah Pungli, Windari Rochmawati Minta Dihukum Ringan

oleh

Jaksa mengungkapkan, sesuai keterangan saksi, penentuan biaya pungli itu diketahui saksi Sriyono. Sriyono disebut jaksa menolak dan keberatan besaran pungli kurang dari yang ditentukan sesuai tawaran IPPAT/notaris. Bahwa atas perintah Sriyono, uang hasil pungli sekitar Rp 597 juta itu disimpan terdakwa.

Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses. Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.

Pertama, saat OTT di kantornya, ditemukan sembilan amplop serta sebendal uang di lacisekitar Rp 34 juta. Sebanyak 104 amplop berisi uang juga ditemukan saat penggeledahan di kamar kos Windari di Griya Asri di Komplek Wahyu Utomo Jalan Wahyu Asri G.138, Tambakaji, Ngaliyan. Totalnya Rp 498,2 juta.Turut diamankan pula satu gelang emas seberat 19,92 gram.

INFO lain :  KSP Giri Muria Group Kudus Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan
INFO lain :  109 Pegawai Perhutani Ikuti Tes Psikologi Sebelum Pegang Senpi

Dari penggeledahan di mobil HRV AD-818-IR milik terdakwa, ditemukan 22 amplop berisi uang lain total Rp 51,4 juta.edit