Temanggung – Muhamad Muslih (34) warga Desa Coyudan, Kelurahan Parakan Kulon, Kecamatan Parakan dan Heri Purwono (37), warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Temanggung karena diduga menjadi pengguna dan pengedar narkoba.
Wakapolres Temanggung Kompol Prawoko menjelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi laporan masyarakat tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Keduanya kita tangkap di Jalan Pringsewu, Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dari saku celana Muhamad Muslih dan diamankan ponsel dari tangan Heri Purwono yang kerap diduga sebagai transaksi narkotika,” terang Prawoko, Senin (6/8/2018).
Prawoko melanjutkan, dari tangan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu 0,80 gram. Disita pula satu pak sedotan warna putih, 1 buah HP merk Nokia serta mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon nopol AA 4438 QE yang digunakan transaksi narkotika tersebut.
Sementara itu kepada petugas, Muhamad Muslih mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial NK warga Cilacap melalui HP dan barang dijatuhkan di alamat atau tempat yang telah disepakati. Sementara pembayaran melalui sistem transfer ke rekening bank.
“Saya cuma baru pakai dua kali dalam setengah bulan ini, sekali pakai sedikit paling seperempat gram buat beramai-ramai. Belinya dari NK warga Cilacap lewat HP dan barang dijatuhkan di alamat tertentu seperti yang terakhir ini saya ambil di pinggir jalan di daerah Secang, Kabupaten Magelang,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.edit
















