Nama Aslinya Yuyun, Menyamar Jadi Dimas Tornado, Tipu Cewek-Cewek Jomblo

oleh
oleh

SRAGEN – Seorang gadis bernama Yuyun Andikasari (21), warga Dukuh Dopo RT 05/ RW 05 Desa Sidomukti, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan aparat Polres Sragen. Yuyun diduga terlibat dalam kasus penipuan di Kroyo, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Shandy Cahya Priyambodo melalui Kapolsek Karangmalang AKP Mujiono mengatakan, Yuyun melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang masih seorang remaja jomblo.

“Modusnya dengan menggunakan akun media sosial Facebook, menyamar nama seorang cowok,” ujarnya, Rabu (5/2).


Dalam akun Facebook, Yuyun mengaku bernama Dimas Tornado. Kemudian dia berkenalan korban Mariana (17), warga Kampung Kadipeso, Kecamatan Kerjo Karanganyar.

INFO lain :  Tanggap Darurat Sampai 17 Juni


“Pelaku berhubungan di dunia maya dan melakukan chatting pribadi dengan korban. Namun, korban tidak sadar jika pelaku adalah seorang perempuan masih lajang,” sebutnya.


Pelaku bersama korban lantas bertemu di jalan umum, belakang Rumah Sakit Amal Sehat, Kampung Taman Asri Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang Sragen, Minggu (2/2), sekitar pukul 11.00 WIB.


Korban sempat ragu ketika teman Facebook yang ditemui seorang perempuan. Pelaku kemudian mencoba meyakinkan korban hanya orang suruhan teman Facebook untuk bertemu.

INFO lain :  Tersangka Kasus Diksar Menwa UNS Segera Ditetapkan


“Pelaku mengobrol dan membujuk korban untuk meminjamkan ponselnya. Tanpa curiga, lantas korban meminjamkan ponsel miliknya, kemudian dibawa kabur oleh pelaku,” bebernya.


Polisi setelah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Berkat ada informasi dari masyarakat, akhirnya pihaknya dapat mengamankan korban di rumahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD-6923-WY, kunci kontak, STNK, ponsel merek Oppo A3S lengkap dos dan charger-nya, Oppo A7, dua kartu SIM, helm warna pink, uang tunai Rp600 ribu, dan sebuah jaket warna orange.

INFO lain :  Ratusan ASN Pemkot Surakarta Terpapar COVID-19


Menurut Mujiono, pelaku kemungkinan besar melakukan penipuan tidak hanya sekali karena ada dua laporan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Bukan tidak mungkin aksi tipu muslihatnya juga dilakukan di tempat lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 (tindak pidana penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).


“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya korban lain,” tandasnya. (mht)