Sragen – Enam orang warga diamankan petugas Polsek Ngrampal Polres Sragen setelah digerebek karena terlibat perjudian. Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB mereka diamankan di sebuah warung milik warga di Dukuh Bibis Desa Ngarum Kecamatan Ngrampal Sragen.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngrampal. Enam warga diamankan, yakni Kirmanto, Sarmadi, Sagi, Giyono. Karto Pawiro, dan Ratno.
Keenam warga Dukuh Bibis itu diketahui sering judi dan kerap diingatkan warga untuk bermain judi. Warga yang gerah lalu melaporkannya kepada polisi.
“Ada informasi warga dan kami langsung melakukan penggerebekan di tempat kejadian. Keenam orang warga ditangkap saat mereka tengah berjudi. Selain menangkap enam penjudi, kita juga telah mengamankan barangbukti, yaitu kartu judi jensi gonggong atau ceki dan beberapa barang lain yang mereka gunakan untuk sarana berjudi, “ terang Kapolsek Ngrampal AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
Dikatakannya, keenam pelaku digelandang ke Mapolsek untuk kemudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
“Mereka kini menjalani penyidikan di Mapolsek Ngrampal. Di lokasi turut diamankan barangbukti uang tunai sebesar Rp 575 ribu rupiah,” kata dia.edit
















