Semarang – Dugaan penipuan investasi jual beli Tupperware dialami Tiur Maria Apriany Pulungan, warga Semarang. Penipuan diduga dilakukan Ika Iswati binti Sutarto (33), warga Perum Tugu T-27 No. 68 RT.04 RW.05, Kel. Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Korban yang percaya menanamkan investasinya dirugikan Rp 1,4 miliar. Kasus itu kini sedang diproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ika ditahan dan didudukkan sebagai terdakwanya.
Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Sulistiyono sebagai ketua, Dr Eddy Parulin Siregar dan Dewi Perwitasari selaku anggota dibantu Panitera Pengganti Ladju Kusmawardi.
“Perkaranya tercatat nomor 280/Pid.B/2018/PN Smg. Sidang pemeriksaan masih tahap pembuktian, memeriksa saksi-saksi,” ungkap Ladju Kusmawardi, Jumat (20/7/2018).
Terdakwa Ika sendiri telah ditahan penyidik sejak 20 Februari 2018.Dugaan penipuan terjadi Maret sampai Desember 2016 di Perum Adenia X Graha Padma No. 07, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kota Semarang.
Berawal Maret 2016 terdakwa menawarkan kepada korban Tiur Maria Apriany Pulungan menanamkan modal dalam pembelian Tupperware. Tiur akan menjadi pemodal, sementara terdakwa Ika Iswati pelaksananya.
Meyakinkan korban Tiur, Ika mengaku konsumennya, rata-rata perusahaan-perusahaan, bukan perseorangan yang non member. Sehingga masih memiliki diskon Tupperware sebesar 30 persen dari pembelian produk.
“Dari keuntungan itu, 25 persen dijanjikan untuk Tiur, sedangkan terdakwa 5 persen,” ungkap
Zahri Aeniwati, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang dalam dakwaannya.
Korban Tiur setuju dan menanamkan modalnya. Awalnya ia memberikan Rp 60 juta, kemudian secara tunai Rp 1.084.050,000 dan transfer Rp 412.833.750.
Untuk meyakinkan korban agar tidak meminta pembagian keuntungan 25 persen, terdakwa membuat tanda terima perusahaan fiktif. Ia membuat menandatangani dan menstempel sendiri. Atas hal itu, Tiur percaya uangnya dibelanjakan terdakwa untuk pembelian Tupperware.
Tapi nyatanya, uang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Tiur Maria Apriany Pulungan rugi Rp. 1.496.883.750.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau kedua, dijerat Pasal 372 KUHP,” kata jaksa.edit















