Semarang – Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, pengemplangan pajak hiburan malam dan praktik prostitusi di tempat karaoke Zeus Executive Karaoke Semarang terus dilakukan. Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan, akan menjemput paksa pemilik Zeus Executive Karaoke yang bernama Thomas jika pada pemanggilan berikutnya mangkir. Jemput paksa akan dilakukan, karena sebelumnya terlapor mangkir tanpa alasan jelas.
Kapolrestabes Kombes Pol Abioso Seno Aji kepada wartawan mengungkapkan hal itu, Kamis (19/7/2018).
“Saya dapat laporan dari Kasatreskrim sudah dilakukan dua kali upaya pemanggilan untuk dimintai konfirmasi namun tidak ada tanggapan,” ungkap dia di XXI Paragon.
Atas mangkirnya terlapor, Kapolrestabes menyatakan, penyidiknya telah mengirim surat pemanggilan ke tiganya. Jika kembali tak hadir, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Kami tegaskan jika ketika penyidik membutuhkan keterangan dari terlapor, sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak mau hadir, bahkan mengelak-elak, ya terpaksa kami bawa karena kami butuh mendengarkan keterangannya,” imbuh Abioso.
Ditambahkannya, terlapor wajib memberikan keterangan ke penyidik. Terkait rbeda keterangan dengan pelapor hal akan dibuktikan sesuai alat bukti.
Kasusnya dilaporkan Jefry Fransiskus (31). Dia melaporkan rekan bisnisnya bernama Thomas, warga negara Korea yang tinggal di Dusun Srumbung Bawen Kabupaten Semarang. Jefry Fransiskus mengungkapkan kasus terbongkar saat dirinya menuntut haknya sebagai penanam saham.Dia mengaku tidak menerima keuntungan terkait saham 10 persen atas usaha tempat karaoke di Jalan Sultan Agung di Kota Semarang yang dibangun bersama itu.
Jefry mengatakan, bermula bulan April 2017 dirinya bersama Thomas sepakat membuat usaha karaoke. Jefry mengucurkan dana Rp 400 juta atau 10 persen dari total saham. Ia dijanjikan keuntungan sepuluh persen dari total laba yang didapat karaoke.
Namun, hingga Juni 2018 ia, tidak menerima keuntungannya. Ketika hal itu dikonfirmasikan ke Thomas, ia mengaku usaha karaokenya tidak mendapat keuntungan.
Pada September 2017 ia hanya diberikan BEP Saham Rp 400 juta atas modal investasinya, tapi keuntungan 10 persen tidak pernah diterima. Merasa penasaran, ia memeriksa pembukuan perusahaan dan dikejutkan temuan, bahwa omzet karaokenya ternyata mencapai Rp 25 miliar. Merasa ditipu ia lalu melaporkan ke polisi.
Tak hanya itu, ia juga menelusuri pembukuan lebih detail dan mendapati dugaan pengemplangan pajak di tempat karaoke itu.
“Omzet perbulan sekitar Rp 2 milyar, namun yang pajak yang dibayarkan bervariasi antara Rp 4 juta sampai Rp 20 jutaan perbulannya. Padahal aturan Perda Kota Semarang, pajak hiburan yang harus dibayar 10 persen,” tegasnya.















