Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Priyono. Priyono dinilai terbukti bersalah melakukan pungli sebesar Rp 8 ,7 miliar sepanjang menjabat di lembaga yang mengurusi masalah agraria itu.
Selain pidana badan, mantan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I BPN Pusat itu juga dipidana denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, (18/8/2018).
Priyono dinilai bersalah sesuai dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, melakukan korupsi pungli serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 12 huruf e UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Serta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 4 jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap majelis hakim dalam putusannya.
Hakim menetapkan lamanya penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Pungli dilakukan Priyono terhadap sejumlah pemohon pengurusan seritifikat di BPN sejak 2006 sampai 2014. Yakni saat ia menjabat Kasie Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2006 sampai 2009. Kasie HTPT pada Kantor Pertanahan Sukoharjo 2009 sampai 2011. Kepala Kantor Pertanahan Pekalongan April 2011 sampai 2012 dan pada Agustus 2012 sampai 2014 saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Melalui sejumlah rekening bank, baik atasnama pribadi atau orang lain. Diantaranya, atasnama Sonny (anak buahnya) Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo (pegawai PT Indo Perkasa Usahatama) Rp 1,662 miliar, Sri Muryani (staf BPN Sukoharjo) Rp 560 juta, Kamaludin (swasta) Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa (sepupunya) Rp 1,342 miliar.
Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Terdakwa totalnya telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya Rp 8.680.570.000.Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain.
Dalam putusannya, majelis mengabulkan adanya satu aset sebidang tanah seluas 377 m2 di Jalan Plemburan No.16 A Desa Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jogjakarta (SHM 5710 atasnama Nanik Takariani) yang disita kejaksaan dikembalikan ke terdakwa. Hakim menilai, aset itu diperoleh dari pendapatan sah.















