Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selaku pejabat negara, terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan baik.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama sidang, merupakan tulang punggung keluarga , mengaku menyesal. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa Kejati Jateng sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Kami menyatakan masih pikir-pikir,” ungkap terdakwa didampingi tim pengacaranya.edit















