Mantan Kepala BPN Kota Semarang Divonis 5 Tahun atas Korupsi Pungli dan Pencucian Uang Rp 8 Miliar

oleh

Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selaku pejabat negara, terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan baik.

INFO lain :  PAN Digugat Tak Hadir, Sovan Haslim Masih Jabat Legislator Semarang

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif dan sopan selama sidang, merupakan tulang punggung keluarga , mengaku menyesal. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa Kejati Jateng sama-sama menyatakan pikir-pikir.

“Kami menyatakan masih pikir-pikir,” ungkap terdakwa didampingi tim pengacaranya.edit