Tegal – Kasus dugaan penipuan penggelapan menimpa LD, seorang cewek berusia 21 tahun di Kota Tegal. Bagaimana tidak, ia dikibulin seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook dan kehilangan mobilnya karena dibawa kabur.
Korban LD yang dirugikan lalu melapor ke polisi. Polisi yang menyelidiki akhirnya berhasil menangkap Jajang Hermawan Riyanto (28) warga Kabupaten Gunungkidul DIY, pelakunya. Dia disangka atas kasus pencurian mobil milik LD.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David, menuturkan kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan- jalan di Rita Mall Kota Tegal pada Senin (16/7) pukul 13.30 WIB.
“Saat itu, tidak hanya berdua, tapi korban juga mengajak ibu dan adiknya dalam satu mobil yang dikendarai pelaku,” kata David, Rabu (18/7/2018).
Mereka naik mobil Daihatsu Xenia milik korban. Korban tidak merasa curiga lantaran sudah berhubungan baik dan lama melalui Facebook.
Namun, saat baru masuk ke supermarket, pelaku minta izin kepada korban untuk mengambil uang di ATM yang berada di sisi depan supermarket.
“Saat hendak ke ATM, adik korban juga ikut bersama pelaku,” jelasnya.
Setelah ditunggu lama, keduanya tidak kunjung kembali. Korban pun menuju ke tempat parkir mobil. Alangkah kagetnya, ketika dia tidak menemukan mobilnya di tempat parkir.
Selanjutnya korban mendapat telepon dari Polsek Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, bahwa adik korban berada di Polsek tersebut. Diduga, adik korban diturunkan di sebuah daerah di Bekasi.
Dengan rasa panik, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota. Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Tegal Kota dipimpin kanit 2 Reskrim Iptu Daryanto, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan mobil pada Selasa (17/7) kemarin,” kata dia.
Sementara, kepada wartawan, pelaku mengaku telah mengganti plat nomor mobil dari G 8505 LP, menjadi AB 1762 DW. “Plat mobil saya ganti untuk mengelabui,” katanya saat di Mapolres Tegal Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan.edit
















