Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 130 buronan perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari hingga Juli tahun 2018 ini. Penangkapan tersebut masuk dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi untuk bersembunyi, dan pihaknya akan terus memburunya. Pihaknya mengaku akan terus mengawal hingga putusan pengadilan sampai telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
HM Prasetyo juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.
“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kami sita barangnya, kami bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti tinggal pilih saja,” katanya di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Program Tabur 31.1 merupakan program 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia setiap bulan harus menangkap satu buronan. Meski diakui melebihi target, kejaksaan menyatakan akan terus memburu para buronan.
Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejagung Yunan Harjaka mengatakan, berdasarkan data kinerja Tabur 31.1 Kejagung dan seluruh Kejaksaan Tinggi periode sampai 12 Juli 2018, jumlah buronan pelaku kejahatan itu sebanyak 395 orang.
“Sebanyak 130 buronan sudah tertangkap dan sisanya masih terus dicari,” katanya.
Jumlah buronan pelaku kejahatan yang tertinggi berada di Kejati Riau dengan 54 buronan dan yang berhasil ditangkap sebanyak 14 buronan, Kejati Jawa Barat dengan 44 buronan dan ditangkap sebanyak 11 orang, Sumatera Utara 30 buronan dan ditangkap sebanyak 14 orang.
Kejati Jambi 20 buronan dan 16 orang yang ditangkap, serta DKI Jakarta 37 orang dinyatakan buron dan 7 orang ditangkap. Kejati Sulawesi Selatan dengan 23 buron dan 7 ditangkap, Kalimantan Barat 14 buron dan 4 orang ditangkap, serta Kejati Jawa Tengah 13 buron dan 7 ditangkap.(edit)
















