Takut Hubungannya Terbongkar, Racuni Kekasih Gelapnya Sampe Tewas

oleh

Magelang Hanya karena takut hubungan gelapnya diketahui keluarga, seorang pria nekat meracuni kekasih gelapnya hingga tewas. Diduga, perbuatan itu dilakukan karena pelaku panik setelah mengetahui korban, kekasihnya itu hamil.

Kasus itu telah diungkap Satrekrim Polres Magelang. Petugas mengamankan Saryono (44), warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang pelaku kejahatan itu. Saryono diamankan, ditetapkan tersangka dan ditahan karena tega meracuni, Muntowiyah (42) yang juga kekasih gelapnya. Korban, seorang petani, warga Desa Gondangrejo Kecamatan, Windusari itu diracuni dengan obat serangga hingga akhirnya tewas.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Tugimin mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku dan para saksi, perbuatan itu dilakukan karena tersangka takut hubungan gelap keduanya diketahui keluarga.

INFO lain :  Jumat, Hendi Tinggalkan Balai Kota

“Apalagi korban tengah hamil,” jelasnya, akhir pekan lalu.

AKP Tugimin mengatakan, tindakan nekat pelaku dilakukan di rumah korban, Kamis (12/7/2018) sore. Awalnya pelaku memberikan minuman yang diduga telah dicampur dengan obat serangga dan insektisida terlebih dahulu ke korban.

Kepada korban, pelaku mengatakan minuman tersebut telah dicampur dengan obat sehat sebagai jamu agar korbannya percaya. Korban yang percaya, meminumnya.

“Sesaat kemudian, korban mengalami gejala mirip keracunan seperti kejang-kejang sampai tidak sadarkan diri,” ungkap Tugimin.

INFO lain :  Gangguan Pemilukada, Narkoba dan Terorisme Diwaspadai

Sejumlah warga, saksi kejadian yang mengetahui langsung berupaya menolong korban dan berteriak meminta bantuan warga lainnya. Sementara pelaku yang panik dan ketakutan langsung kabur.

“Korban sempat kejang-kejang, namun meninggal dunia saat akan dibawa ke Puskesmas Windusari,” terangnya.

Polsek Windusari, Polres Magelang telah melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mengamankan satu buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat sisa-sisa cairan diduga racun. Selain itu, gelas bekas yang digunakan oleh korban untuk minum, serta tes pack kehamilan bertanda positif.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban mengalami keracunan dan kini telah dioutopsi ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Magelang. Dia terancam Pasal 338 Jo 347 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

INFO lain :  Polisi Amankan Warga Diduga Stres di Banjarnegara

“Tersangka Saryono di depan petugas mengakui semua perbuatannya, kalau dia yang memberikan minum beracun dari jenis obat serangga merek Sidacron dicampur insektisida merek Topdor,” imbuh Kapolsek Windusari AKP Ahdi.

Perbuatannnya, lanjut dia, dilakukan untuk menutup aib pelaku dengan menggugurkan kandungan Muntowiyah yang merupakan teman dekatnya .