Jaksa Tuntut Terdakwa Merkuri Ilegal Semarang dengan 10 Bulan Penjara

oleh

Semarang – Direktur Utama PT Sumber Dana Berkah Abadi (PT SDBA), Teti Sumiati, terdakwa perkara merkuri ilegal dituntut agar dipidana 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair sebulan. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pemeriksa perkara Teti.

Teti didakwa kemepilikan 5 box berisi 4 box @ 6 botol @ 43,5 kg dan 1 box merkuri ilegal. Dia dinilai bersalah melanggar ketentuan UU nomor 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dia dipersalahkan karena menjadi perantara pembelian merkuri dari Dimas M Romansyah untuk nantinya diekspor ke luar negeri.

John Richard Latuihamallo, pengacara terdakwa mengungkapkan, atas tuntutan itu, pihaknya telah mengajukan pembelaan.

INFO lain :  Wayangan di PWNU, Usung Semangat Nguri-Nguri Budaya

“Kami melihat kasusnya direkayasa karena saksi fakta, pemilik barang dan pengangkut barang tidak pernah dihadirkan,”ungkap dia, Kamis (12/7/2018).

Sesuai dakwaan, Teti beralamat di Kampung Kadupugur, Cijalingan, Cicantayan, Sukabumi awalnya mendapat order merkuri dari luar negeri. Lewat Yoga Fitriana, pembelian ke Dimas dilakukan dengan transfer Rp 470 juta.

INFO lain :  Jaksa Sebut Pengacara Terdakwa Pembobolan Kasda Semarang Tak Paham Eksepsi

Kepada orang suruhannya, Suyadi, merkuri diambil di Jakarta. Merkuri disimpan di Gudang Teduh Makmur Jalan Gedung Marabunta, Kalibaru Barat No. 15 Tanjung Mas Semarang. Gudang itu disewa PT Sunggong Logistic Cabang Semarang. Di sana terkumpul puluha box merkuri siap kirim, diantaranya milik Choy Tjen Tong alias Atong bin Choy Jim Hang, sebelum akhirnya dibongkar polisi.

Selain Teti dan Choy, telah disidang, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah, warga Sudan selama satu tahun penjara (dituntut 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan). Awad merupakan pemesan merkuri dari luar negeri. Sementara Choy Tjen Tong dipidana setahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair Rp 150 juta (ddituntut 2 tahun penjara).

INFO lain :  RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar, Diduga Mal Praktik

Kasus merkuri tanpa dokumen sah, bukti asal usul barang serta tidak dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu diduga melibatkan sejumlah pihak lain. Namun mereka diketahui belum diproses hukum. (edit)