Dari penyelidikannya, Fathur Rokhman dinilai tim tidak melakukan plagiasi. Tim menyebut, informasi yang tidak mencantumkan dokumen (tahun 2002) menimbulkan kesan Fathur Rokhman Plagiat.
“Padahal sebenarnya Fathur Rokhman (tahun 2004) mengutip hasil penelitiannya sendiri tahun 2002,” imbuhnya.
Sementara itu artikel karya Anif itu dimuat dalam Konferensi Linguistik Tahunan (Kolita) I. Namun ternyata Anif tidak hadir dalam persentasi meski artikelnya dimuat. Banyak kemungkinan yaitu bisa saja tidak tahu artikelnya terbit atau bahkan tidak tahu artikelnya ada yang mengirim.
Hasil klarifikasi, Anif sendiri mengatakan tidak pernah hadir dan tidak pernah melakukan persentasi. Atas masalah itu, Anif dengan surat resmi dilengkapi materai mengirim surat pencabutan artikel karyanya kepada Kepala Pusat Kajian Bahasa dan Budaya Pengelola Kolita.
Atas fakta penelitian itu, dapat disimpulkan dugaan plagiasi oleh Anif. Namun atas hal itu, tim menegaskan, tidak meprosss dugaan itu.
Tim menyatakan hanya fokus pada Investigasi dugaan plagiasi Fathur Rokhman dan tidak untuk merambah ke Anif. “Kita fokus ke yang diduga, tidak merembet-merembet,” ujarnya.
Hasil investigasi sudah dilaporkan ke Irjen Kemenristekdikti, Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti, dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Menristekdikti disaksikan oleh Biro Hukum Kemenristekdikti.(edit)














